Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan: Mohon Doa Semoga Saya Sehat

- Jumat, 10 Januari 2020 | 11:10 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Wahyu Setiawan menulis surat terbuka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW), anggota DPR RI periode 2019-2024, Kamis (9/1/2020) malam. 

Surat terbuka itu pun diberikan kepada awak media, ketika Wahyu Setiawan hendak ditahan di Rumah Tahanan Guntur. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu memohon maaf karena telah menciderai nama instansi. 

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota, dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami. Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," tulis Wahyu Setiawan dalam surat terbukanya. 

Wahyu Setiawan menganggap peristiwa yang dialaminya murni masalah pribadi. Dia pun bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK

Statusnya sebagai tersangka membuat Wahyu Setiawan bakal mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU dalam waktu dekat. Dia pun memohon doa dari para koleganya dan masyarakat agar bisa menyelesaikan kasusnya tersebut. 

"Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," pungkas Wahyu Setiawan dalam surat terbukanya. 

Wahyu Setiawan menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait janjinya untuk mengangkat caleg PDIP, Harun Masuki sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. Penetapan itu dilakukan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). 

Menurut keterangan penyidik KPK, Wahyu Setiawan meminta uang operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan aksinya. Tersangka pun mendapat imbalan uang Rp600 juta dari Harun dan sumber dana lain yang belum diketahui identitasnya. 

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menjaring mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaannya, yakni Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Dua nama terakhir merupakan pemberi suap. Adapun Wahyu Setiawan dan Agustiani diduga berperan sebagai penerima suap.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X