Gelar Kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle Dicopot

- Minggu, 19 Januari 2020 | 09:56 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Daniel Leal-Olivas/Pool via REUTERS)
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Daniel Leal-Olivas/Pool via REUTERS)

Setelah Pangeran Harry dan Meghan Markle memutuskan untuk tidak lagi menjadi anggota senior keluarga Kerajaan Inggris, kini gelar mereka resmi dicopot.

Istana Buckingham pada Sabtu (18/1/2020) menyatakan bahwa Ratu Elizabeth II merestui keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle dengan syarat mereka harus melepas gelar His Royal Highness dan Her Royal Highness.

"The Sussexes tidak akan memakai gelar HRH sebagaimana mereka tidak lagi mengabdi sebagai anggota keluarga Kerajaan," pernyataan Istana Buckingham dikutip Daily Mail.

Selain itu, mereka juga tidak lagi diberikan tugas kerajaan sepenuhnya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan militer. Mereka juga tidak lagi mendapatkan pendanaan dari uang publik.

Pangeran Harry dan Meghan sendiri berniat mengembalikan uang untuk renovasi kediaman mereka, Frogmore Cottage di Windsor. Biaya renovasi itu disebut mencapai sekitar Rp42,6 miliar.

"Semua ketentuan baru ini mulai berlaku pada musim semi 2020," tutup pernyataan tersebut.

Meskipun gelar kerajaannya dicabut, Pangeran Harry dan Meghan Markle tetap menyandang Duke dan Duchess of Sussex. Harry juga tetap berada di urutan keenam pewaris takhta Kerajaan Inggris.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X