UMKM Diingatkan Tak Perlu Takut Bayar Pajak

- Senin, 6 Maret 2023 | 19:10 WIB
Salah satu UMKM di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Salah satu UMKM di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diingatkan untuk tidak perlu takut membayar pajak usaha. Hal ini disampaikan Kementerian investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninves BPKM).

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BPKM, Tina Talisa mengatakan tidak sedikit pelaku usaha yang belum membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) karena takut membayar pajak.

Baca Juga: Siap-siap! KPK Bakal Periksa LHKPN Pegawai Pajak Lain Terkait Rafael Alun Trisambodo

“Sebetulnya pajak untuk UMKM itu tidak besar, pajak juga dikenakan jika omzet melebihi Rp500 juta, bila di bawah itu tidak dikenai pajak,” kata Tina pada lokakarya di Jakarta, Senin (6/3/2023) seperti dikutip dari Antara.

Tina menerangkan, pajak usaha bagi UMKM hanya sebesar 0,5 persen dari total kelebihan omzet. Ia mencontohkan, bila omzet dalam setahun mencapai Rp600 juta, maka yang akan dikenakan pajak hanya 0,5 persen dari Rp100 juta, yakni Rp500 ribu.

“Kalau Rp500 ribu dibagi 12 bulan berapa? Hanya sekitar Rp40 ribu per bulan pajaknya,” rincian Tina.

Baca Juga: Awal Mula Toilet Umum Berbayar, Ternyata Gara-gara Orang Romawi Kutip Pajak Air Kencing

Di sisi lain, Tina mengatakan insentif pajak untuk UMKM terus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Insentif ini mampu mengurangi beban pajak UMKM guna mendorong mereka untuk berinvestasi.

Tina mendorong pelaku usaha UMKM untuk segera melegalkan usahanya dengan membuat NIB. Menurutnya, NIB justru mempermudah segala perizinan juga dapat mendongkrak penjualan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X