Banyak yang Jual Moge di Online Shop, Efek dari Menkeu Soroti Klub Moge Ditjen Pajak?

- Senin, 27 Februari 2023 | 18:05 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama klub BlastingRijder DJP. (Instagram/@smindrawati)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (Moge) bersama klub BlastingRijder DJP. (Instagram/@smindrawati)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti sekaligus membubarkan Klub Motor Gede (moge) Belasting Rijder yang merupakan komunitas motor pegawai pajak, Minggu (26/2/2023).

“Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Dirjen Pajak Suryo Utomo Naik Moge, Sri Mulyani Perintahkan Klub Moge DJP Dibubarkan

Tidak lama berselang dari instruksi Menkeu tersebut, nampak banyak moge yang dijual di online shop atau situs jual-beli, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Dari penelusuran Indozone di salah satu situs jual-beli, ada kurang lebih 19 moge Harley Davidson yang dipajang di situs tersebut. Dimana nampak dari keterangannya, moge tersebut ada yang mulaik diiklankan sejak 2 hari lalu hingga hari ini.

Baca Juga: SIM C akan Dibagi Menjadi 3 Golongan, Salah Satunya Atur Moge

Untuk tipe atau jenis moge sendiri beragam dengan kisaran harga terendah Rp150 juta hingga Rp1,8 miliar.

-
Tangkapan layar iklan jual moge di salah satu situs jual-beli online. (OLX)

Banyaknya moge yang dijual ini memang rentang waktunya kebetulan sekali bersamaan dengan saat Menkeu menyoroti klub moge Ditjen Pajak. Namun apakah ini berkaitan, tentu perlu penelusuran lebih lanjut.

Motor gede atau moge sendiri merupakan motor dengan mesin di atas 250 cc. Menurut regulasi pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), motor dengan mesin di atas 250cc sudah kena pajak sebesar 60%.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X