Ferdy Sambo Ajukan Banding saat Dipecat, Polri: Keputusannya Hanya 2

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:24 WIB
Ferdy Sambo hadiri Sidang Etik. (Z Creators/Istimewa)
Ferdy Sambo hadiri Sidang Etik. (Z Creators/Istimewa)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mabes Polri sendiri menyebut keputusan banding nantinya hanya ada dua.

"(Nanti) keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (26/8/2022).

Irjen Dedi menyebut setelah pengajuan banding dibutuhkan waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan hasil banding tersebut.

Baca Juga: Polri Sebut Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Pengaruhi Keputusan Sidang

"Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divisi hukum yang akan memproses," beber Dedi.

Diketahui, Polri baru saja selesai menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo. Sidang etik digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat, 26 Agustus dini hari.

Sambo disidang lantaran melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasil sidang tersebut memutuskan untuk memberi sanksi penempatan Sambo di tempat khusus hingga melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X