Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo “Memberontak”, Ini yang Akan Dia Lakukan!

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 10:11 WIB
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Z Creators/Octo Briyan)
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Z Creators/Octo Briyan)

Sidang Komisi Kode Etik Polri akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak dengan hormat dari institusi Polri, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari. 

Tidak hanya sanksi pemecatan, sidang etik yang dipimpin oleh Kaba Intelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimob. 

-
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Z Creators/Octo Briyan)

Usai menjalani sidang yang digelar selama 18 jam tersebut, Ferdy Sambo tak serta-merta menerima keputusan, namun ia “memberontak” dengan melakukan banding. 

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk menyusun nota pembelaan. Meski demikian, Ferdy Sambo akan menerima apapun hasil keputusan Komite Etik yang akan diberikan paling lama 21 hari ke depan. 

-
Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri. (Octo Briyan/Z Creators)

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, keputusan pemecatan diambil setelah Komisi Etik memeriksa 15 saksi yang terdiri dari 14 personel polisi dan satu warga sipil. 

Dalam kesaksiannya, mereka mengakui perbuatan menghalangi penyidikan merupakan perintah dari Ferdy Sambo. Begitu juga sebaliknya, Ferdy Sambo mengakui keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

“Pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri dalam konferensi persnya. 

-
Ferdy Sambo dipecat dari Polri. (Z Creators/Octo Briyan)

Lebih lanjut, 15 saksi yang dimintain keterangan sebagai saksi mengakui apa yang mereka lakukan. Ferdy Sambo sendiri juga tak menampik keterangan para saksi. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI menyatakan akan melaksanakan sidang etik terhadap seluruh anggota Polri yang telah terlibat dalam upaya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. Kapolri menjanjikan bahwa proses Sidang Etik itu akan selesai dalam 30 hari. 

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X