Tiga Argumentasi Eksepsi Arif Rachman yang Dinilai Enggak Bakal Terbantahkan oleh JPU

- Senin, 31 Oktober 2022 | 18:40 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang pembacaan tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa (1/11/2022) besok. 

Kuasa Hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih menilai, bahwa Jaksa tidak akan bisa membantah tiga argumentasi yang tertuang dalam eksepsi kliennya. Pertama, yakni soal prosedur pemeriksaan anggota polri dalam hal ini Arif Rachman. 

Menurutnya, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, kliennya diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Junaedi menegaskan, pemeriksaan kepolisian terhadap Arif Rachman yang tengah dalam penempatan khusus (patsus) harus didahului Izin dari Ankum atau atasan yang berhak menghukum. 

“Prosedur pemeriksaan terhadap Arief Rachman yang sedang dalam patsus atau penempatan khusus adalah yang tak terbantahkan dimana tindakan kepolisian terhadap anggota Polri yang sedang dalam patsus harus didahului izin dari Ankum,” kata Junaedi Saibih kepada Indozone, Senin, (31/10/2022).

Baca Juga: Arif Rachman Minta Diadili lewat PTUN karena Patuhi Perintah Ferdy Sambo

Argumentasi kedua yang dinilai tidak bakal terbantahkan, lanjut Junadedi, soal keberadaan alat bukti surat yang disebutkan dalam dakwaan yakni hasil pemeriksaan Forensik yang tidak ditemukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

“Keberadaan alat bukti surat yang disebutkan dalam dakwaan yaitu hasil pemeriksaan Forensik yang tidak ditemukan dalam BAP,” tutur Junaedi. 

Baca Juga: Dinilai Halangi Penyidikan Brigadir J, Kuasa Hukum AKBP Arif Minta Diuji ke PTUN

Terakhir, kata dia, argumentasi yang juga dinilai tidak akan mampu ditepis Jaksa adalah mengenai tindakan Arif Rachman yang tidak termasuk ranah pidana melainkan kategori administrasi. 

“Terkait argumentasi bahwa ketika berbagai tindakan yang dituduhkan kepada Arief sebagaimana dalam dakwaan adalah rangkaian perbuatan dalam Pengamanan Internal (paminal) yang masuk dalam lingkup hukum administrasi dalam hal ini juga diakui dalam dakwaan JPU,” tandas Junaedi. 

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. 

Hal itu disampaikan Juanedi Saibih selaku tim kuasa hukum Arif Rachman dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Junaedi mengatakan, dakwaan Jaksa terkait obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersifat prematur dan melanggar asas presumptio iustae causa. Pasalnya, kata Junaedi, tindakan Arif Rachman tidak termasuk kategori pidana melainkan masuk dalam kategori administrasi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X