Kuasa Hukum: Tindakan Arif Rachman atas Perintah Ferdy Sambo

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:15 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin dalam persidangan (Antara/Aditya Pradana Putra)
AKBP Arif Rachman Arifin dalam persidangan (Antara/Aditya Pradana Putra)

Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya dalam kasus obstruction of justice tidak dapat diterima. Sebab, kata dia, kliennya sebagai pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Juanedi Saibih, selaku tim kuasa hukum Arif Rachman, dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus obstruction of justice. Eksepsi dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Bahwa telah terang dan jelas, terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa, dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” kata Junaedi.

-
AKBP Arif Rachman Arifin dalam sidang (Indozone/Samsudhuha Wildansyah)

 

Baca Juga: Dalam Eksepsi, Arif Rachman Sebut Gak Ada Niat Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J

Atas hal itu, kata Junaedi, dakwaan jaksa tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif Rachman. Pasalnya, kata dia, ada ancaman yang dilakukan Ferdy Sambo selaku atasan Arif Rachman.

"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," papar Junaedi.

Lebih lanjut, Junaedi menuturkan, Arif Rachman bersama terdakwa Hendra Kurniawan menerima perintah Ferdy Sambo setelah menyaksikan hasil rekaman CCTV.  Saat itu, Ferdy Sambo marah, lalu memerintahkan Arif Rachman  dengan emosi, untuk memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV.

"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan, agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," ungkap Junaedi.

Selain itu, Juanedi menyebut, tindakan Arif Rachman mematahkan laptop, atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan kliennya, diungkapkan Junaedi, telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Tindakan Arif Rachman Masuk Ranah Administrasi Bukan Pidana 

"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan, dilarang untuk melawan dan menentang atasan," pungkas Junaedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X