Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut perbuatan kliennya dalam rangka menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"Bahwa, telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin, selaku pejabat pemerintah pelaksana, dalam melaksanakan segenap tindakan, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Adapun perbuatan Arif dalam melaksanakan perintah Ferdy Sambo, yakni menghancurkan laptop yang berisi potongan rekaman CCTV. Di dalam rekaman itu, Brigadir J terlihat masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.
Baca Juga: ART Sempat Terdiam Ketika Ditanya Siapa yang Melahirkan Anak Terakhir Ferdy Sambo
Junaedi mengatakan, JPU dalam dakwaannya dinilai tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif di kasus obstruction of justice. Pasalnya, ada ancaman yang dilakukan Sambo selaku atasan Arif.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," beber Junaedi.
Junaedi melanjutkan, kliennya bersama terdakwa Hendra Kurniawan menerima perintah Ferdy Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh terdakwa Baiquni Wibowo. Sambo marah, lalu memerintahkan Arif memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.
"Tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin di atas, telah dilakukan sesuai dengan tupoksi, peraturan administrasi, dan perintah atasan yang sah," tutur Junaedi.
"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam segenap tindakan tersebut, maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara a quo," imbuhnya.
Juanedi juga menyebut, tindakan Arif mematahkan laptop karena perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut dia, telah sesuai aturan Peraturan Polisi (Perpol) Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," ungkap Junaedi.
Arif Rachman Minta Dibebaskan Dari Seluruh Dakwaan
Dalam eksepsi, Junaedi juga meminta agar majelis hakim mengabulkan serta membebaskan Arif dari seluruh dakwaan JPU.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terdakwa Arif Rachman Arifin dilakukan secara tidak sah," ucapnya.
Junaedi menyebut, dakwaan JPU prematur dan tidak sah. Sehingga, kliennya harus dibebaskan dari dakwaan.