Hakim Aswanto Diganti, Mantan Ketua MK Protes Keras ke DPR

- Jumat, 30 September 2022 | 17:24 WIB
Gedung MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Gedung MK. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melontarkan protes keras ke DPR yang  mencopot Aswanto sebagai hakim MK. Sedianya Aswanto masa jabatannya baru berakhir di tahun 2029 jika mengacu dari UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang.

Jimly memandang langkah DPR yang mencopot Aswanto, kemudian menggantinya dengan Guntur Hamzah, tidak sah dan melanggar aturan.

“Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama prof aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum,” ujar Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Presiden Dua Periode Disebut Boleh Jadi Cawapres, PDIP: Kalau Jokowi Mau, Bisa!

Ia menganjurkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak menanggapi putusan itu, dengan tidak menerbitkan Keppres pasca rapat paripurna berupa pemecatan terhadap Aswanto.

"Presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," tegas Jimly.

Menurut Jimly, jika Presiden mengeluarkan Keppres tentang pemecatan Aswanto  pengangkatan Guntur Hamzah, maka berpotensi digugat di PTUN.

"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," tutup Jimly. 

Baca Juga: MK Klarifikasi soal Pernyataan Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR mengesahkan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. Hal ini usai DPR tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Adapun pengesahan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco.

Artikel Menarik Lainnya:

Alasan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK: Bangsa Terpecah Belah

DPR Kritik Kebijakan Panglima TNI yang Revisi Syarat Tinggi Badan bagi Calon Taruna

Paripurna DPR Sahkan Johanis Tanak Sebagai Pimpinan Baru KPK Pengganti Lili Pintauli

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X