Alasan PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK: Bangsa Terpecah Belah

- Rabu, 27 Juli 2022 | 02:07 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (Dok. PKS)
Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (Dok. PKS)

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengungkapkan alasan pihaknya melakukan gugatan Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan bahwa langkah itu ditempuh karena menurutnya bangsa Indonesia sedang terpecah belah.

“Ini bukan masalah kepentingan sesaat atau kepentingan partai sesaat untuk 2024, justru ini kepentingan ketika melihat dari latar belakangnya keterpecahbelahan bangsa ini dalam dua pemilihan presiden 2014 dan 2019,” kata Syaikhu di DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Dia mengaku khawatir jika presidential threshold tetap ada, maka masyarakat akan terus terpecah belah. Oleh karena itu dia berikhtiar melakukan uji materi ke MK terkait presidential threshold.

Baca juga: Sir Alex Ferguson Turun Tangan untuk Yakinkan Cristiano Bertahan di Manchester United

"Kalau itu terjadi, kita ikhtiar mudah-mudahan polarisasi ini akan semakin terurai, apalagi kalau ada tiga empat pasangan calon kandidat, saya kira tidak sekeras dua kandidat saja. Itu yang menjadi latar belakang kenapa kita ingin melakukan perubahan PT," terangnya. 

Lebih jauh Ahmad Syaikhu beralasan jika ambang batas yang diinginkan oleh PKS berkisar di angka 7-9 persen. Angka itu diperoleh setelah pihaknya melakukan perhitungan.

"Itu karena memang ketika dimasukkan dalam rumus-rumus yang ENPP itu kisarannya angka itu (7-9 persen), tutupnya.

PKS melakukan uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR dan 25% suara nasional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X