Korban Perdagangan Orang di Myanmar Ternyata 25 Orang, 5 Kabur Duluan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 16:31 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus TPPO Myanmar di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Bareskrim Polri kasus TPPO Myanmar di Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Fakta baru terungkap dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Bareskrim Polri menyebut ada penambahan jumlah korban warga negara Indonesia (WNI) yang semula 20 orang menjadi 25 orang.

"Terkait korban, kami sampaikan bahwa korban pertama kali disampaikan ada 20 orang ternyata di KBRI di Thailand, di Bangkok itu kita dapatkan lima orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Lima korban yang baru diketahui ini sempat melarikan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Di perusahaan itu, kelima korban mendapat perlakuan yang sama dengan 20 korban lainnya.

Baca Juga: Perdagangan Orang di Myanmar, Diimingi Gaji Rp15 Juta Padahal Tak Digaji

"Di mana lima orang itu sudah kabur dari perusahaan yang sama tempat 20 orang itu disekap. Jadi lima orang itu sudah kabur duluan dan diperlakukan dengan sama. Mereka berhasil kabur sendiri dari perusahaan di mana dia disekap," kata Djuhandhani.

"Jadi bukan kabur dari pengawasan KBRI ataupun dari tempat kita, tapi dia kabur dari perusahaan dimana dulunya dia disekap. Dia kabur sendiri," sambunya.

-
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Selain itu, Djuhandhani memastikan kelima WNI tersebut kini sudah berada di tempat yang aman. Mereka nantinya akan dipulangkan ke Indonesia.

"Saat ini sudah berada di KBRI di Bangkok," kata Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 WNI dikabarkan menjadi korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka diberangkatkan secara ilegal.

Baca Juga: Bareskrim Sebut 20 WNI Korban TPPO Diduga Masuk Myanmar Secara Ilegal

Para korban tertarim bekerja lantaran diimingi gaji yang besar. Padahal, korban sendiri tidak mendapat gaji sesuai perjanjian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X