Sosok Agus Sugiarto, Kades Bismo yang Korupsi Dana Desa 3 Tahun Rp741 Juta, Ngaku Khilaf

- Selasa, 5 Januari 2021 | 19:07 WIB
Agus Sugiarto, Kades Bismo yang korupsi dana desa Rp741 juta. (ist)
Agus Sugiarto, Kades Bismo yang korupsi dana desa Rp741 juta. (ist)

Agus Sugiarto (47 tahun), Kepala Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang periode 2013-2019, benar-benar memberikan contoh tidak baik sebagai seorang kepala desa.

Diberi amanah untuk memimpin Desa Bismo, Agus malah mengkorupsi dana desa selama tiga tahun berturut, yakni tahun 2017, 2018, dan 2019.

Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara yang ia korupsi mencapai Rp741 juta.

Untungnya, perbuatan Agus ini terungkap dan dia pun ditangkap oleh jajaran polisi Polres Batang.

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka menjelaskan, Agus mengorup dana desa dengan cara meminta seluruh uang dana desa tahun anggaran 2017/2018 dari bendahara Desa Bismo.

Agus kemudian mengelola sendiri seluruh proyek fisik serta pengadaan barang dan jasa di Desa Bismo.

Pada proyek fisik yang dikelola Agus, terdapat perbedaan spesifikasi dari rencana pembangunan.

Tak cuma itu, Agus juga mengambil dana desa tahap I yang tadinya untuk pembangunan fisik. Namun, uang itu malah dikantonginya dan proyek tidak dikerjakan.

Untuk mengelabui orang-orang, Agus menyuruh bawahannya untuk membuat nota pembelian dan kuitansi palsu, dengan cap stempel yang disediakannya sendiri.

Agus mengorup uang dana desa tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri. Namun saat ditangkap polisi, sambil tertunduk Agus mengaku khilaf.

AS dijerat Pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga 1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X