Ini Alasan Polda Metro Tak Tahan Nobu di Kasus Video Porno Gisel

- Selasa, 5 Januari 2021 | 16:10 WIB
Michael Yukinobu de Fretes di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Michael Yukinobu de Fretes di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Michael Yukinobu Defretes (MYD) meski sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus video porno. Alasanya karena polisi belum mendapat keterangan dari tersangka lainnya yakni Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut alasan MYD tidak ditahan karena penyidik belum memeriksa Gisel.

"Masih menunggu saudari GA kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Penahanan MYD dirasa penyidik hingga saat ini belum diperlukan. Namun, jika polisi sudah memeriksa Gisel, penyidik akan menentukan apakah akan menahan MYD beserta Gisel atau tidak.

"Nanti hasilnya dari saudari GA seperti apa sebagai tersangka nanti digelar perkara untuk menentukan apakah ditahan atau tidak," beber Yusri.

Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu,  Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisella Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

Terkini, polisi menyebut Gisel sudah mengakui jika dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan seorang pria berinisial MYD alias Michael Yukinobu Defretes sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X