Mantan Napi Koruptor Emir Moeis Malah Jadi Komisaris BUMN, Kok Bisa?

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 12:41 WIB
Emir Moeis (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Emir Moeis (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pengangkatan eks napi korupsi Emir Moeis sebagai komisaris BUMN anak PT Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, bikin publik heran.

Pria bernama lengkap Izedrik Emir Moeis itu diangkat jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda per Februari 2021. 

"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," dikutip dari laman resmi PT Pupuk Iskandar Muda, Jumat (6/8/2021)

Pengangkatan eks koruptor sebagai komisaris BUMN ini membuat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berang.

“Predikat mantan koruptor adalah bukti otentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi komisaris BUMN? Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon Komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo.

Untuk diketahui, Emir Moeis adalah kader PDIP yang terjerat kasus suap lelang proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada 2004.

Pria yang menjadi anggota Komisi VIII DPR RI periode 2000-2013 itu terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc dan Marubeni Incorporate Jepang untuk memenangkan proyek lelang.

Emir Moeis kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara pada tahun 2014. Emir Moes kemudian bebas di awal tahun 2016.

“Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini,” tambah PSI.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020, pasal 4 ayat (1) huruf e menyatakan anggota dewan komisaris tidak pernah dihukum. Namun, hanya dalam rentang waktu 5 tahun sebelum pencalonan.

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan." bunyi aturan tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X