KPK Sita Rp8 Miliar Terkait Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara

- Jumat, 6 Januari 2023 | 21:56 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp8 miliar terkait kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Penyitaan dilakukan setelah KPK rampung memeriksa Bupati Morowali Utara Delis Julkarson, Wakil Bupati Morowali Urara Djira Kendhi, dan Kepala BPKAD Masjudin Sudin.

Adapun dalam pemeriksaan, KPK meminta keterangan ketiga saksi soal uang Rp8 miliar yang masuk ke kas Pemda Kabupaten Morowali Utara.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp8 Miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

-
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 65 Saksi hingga Geledah Sejumlah Lokasi

KPK menduga uang sebanyak Rp8 miliar itu mengalir ke kas daerah Pemkab Morowali Utara, yang berasal dari setoran pihak terkait dalam perkara rasuah pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengan melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan pembangunan kantor DPRD di Pemkab Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Ali mengungkapkan, dalam pengusutan kasus ini, pihaknya menduga ada kerugian negara.

"Saat ini, KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara Sulawesi Tengah. Pasalnya yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali kepada wartawan, Selasa 22 November 2022.

Ali mengungkapkan, penyidikan perkara ini merupakan hasil dari supervisi KPK dari tim penyidik Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: KPK Perbolehkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, tapi …

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi, supervisi, disimpulkan bahwa perkara ini harus diambil alih oleh KPK sesuai dng ketentuan Pasal 10 huruf a UU KPK," tutur Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X