KPK Perbolehkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura, tapi …

- Jumat, 6 Januari 2023 | 20:32 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA FOTO/Hendrina Dian Kandipi)
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA FOTO/Hendrina Dian Kandipi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan Gubernur Papua Lukas Enembe berobat ke Singapura. Akan tetapi, syaratnya adalah Lukas harus terlebih dahulu  berstatus sebagai tahanan KPK.

"Saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura dengan didampingi petugas KPK, dan yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Jumat (6/1/2023).

Alex mengungkapkan, pihaknya sudah menawarkan Lukas untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

-
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: KPK Sempat Sambangi Rumah Dito Mahendra, Hasilnya Nihil

"Dan, kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan, kami akan memfasilitasi untuk berobat sesuai keinginan yang bersangkutan di Singapura, tapi yang bersangkutan harus menjadi tahanan KPK," ungkap Alex.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur juga mengimbau Lukas supaya datang ke Jakarta. Dia memastikan, lembaga antirasuah bakal mendampingi proses pengobatan Lukas.

"Untuk pemeriksaan lebih lengkap, kami mengimbau baik ke Pak LE (Lukas Enembe) maupun PH-nya agar Pak LE segera berobat, segera ke Jakarta. Kita juga akan mendampingi pak LE kalau dirujuk ke luar negeri dengan catatan statusnya sebagai tersangka karena sesuai dengan UU," ujar Asep.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran.

Baca Juga: Seteru Nikita Mirzani, Dito Mahendra Dicari KPK karena Kerap Mangkir Pemeriksaan

“Menetapkan dan mengumumkan Tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua periode 2013 s/d 2018 dan periode 2018 s/d 2023,” pungkas Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X