Giliran Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus CCTV Ferdy Sambo

- Jumat, 24 Februari 2023 | 22:02 WIB
Chuck Putranto dalam ruang sidang (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Chuck Putranto dalam ruang sidang (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Chuck Puntranto dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Dia terbukti bersalah dalam.kasus obstruction of justice, perusakan CCTV bukti tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Hakim sendiri membeberkan hal yang meringankan vonis terhadap Chuck Putranto. Chuck dinilai mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Berprestasi Jadi Hal Ringankan Vonis Baiquni Wibowo di Kasus CCTV Ferdy Sambo

"Hal meringankan, terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," kata Afrizal.

Selain itu, terdapat pula hal yang memberatkan vonis Chuck. Salah satu hal yang memberatkannya lantaran tindakam Chuck mencoreng intitusi Polri.

Baca Juga: Baiquni Wibowo di Vonis Satu Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo!

"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri. Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat menghalangi penyidikan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini menggelar sidanh vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus obstruction of justice. Selain Chuck, Irfan Widyanto dan Baiquni sudah lebih dulu di vonis.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X