Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dalam kasus perusakan CCTV bukti tewasnya Brigadir J. Sederet hal meringankan Baiquni dibeberkan hakim salah satunya berprestasi di institusi Polri.
"Hal Yang meringankan satu, kesan terdakwa tersebut bukan semata-mata akibat dari perbuatan terdakwa sendiri," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Hal meringankan berikutnya berkaita dengan Baiquni yang sudah berbakti kepada negara bahkan berprestasi saat bertugas sebagai anggota kepolisian. Dia juga pernah mendapat beberapa penghargaan saat bertugas.
Baca Juga: Baiquni Wibowo di Vonis Satu Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo!
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri," beber Afrizal.
Hal meringankan terakhir disebut Hakim jika Baiquni masih muda dan memiliki keluarga yang menjadi tanggungannya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Sadis Anak Pejabat Pajak Aniaya Pelajar: Tendang hingga Injak Kepala!
"Terhadap terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," kata Afrizal.
Diberitakan sebelumnya, Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara dalam kasus obstruction of justice. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Baiquni dengan tuntutan dua tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya: