Polisi Belum Temukan Pidana Kasus KDRT Eks Anggota DPR PKS

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 17:40 WIB
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf (ANTARA/HO-Dokumentasi Bukhori Yusuf)
Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf (ANTARA/HO-Dokumentasi Bukhori Yusuf)

Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara awal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Bukhori Yusuf, anggota DPR Fraksi PKS terhadap istrinya. Hasilnya, polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY, telah dilaksanakan gelar awal," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf ke Istri Masuk Tahap Penyelidikan Lanjutan

Kombes Nurul menyebut hasil dari gelar perkara ini menetapkan status kasus dalam tahap penyelidikan lanjutan. Artinya, polisi belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, dan kasus ini masih tertahan ditingkat penyelidikan.

"Hasilnya, dilakukan penyelidikan lanjutan," beber Nurul.

Kendati demikian, Kombes Nurul belum mau berkomentar lebih banyak ihwal kasus ini. Dia hanya memastikan kasus ini sedang diproses oleh pihaknya.

"Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim," kata Nurul.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Objektif Tangani Kasus KDRT di Depok yang Viral

Sekedar informasi, anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf dilaporkan oleh istrinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini berkaitan dengan kasus dugaan KDRT.

Selain ke MKD, korban juga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung. Kini, pengusutan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X