Kasus Viral KDRT di Depok, Polisi Sebut Istri Dianiaya Sejak 2016

- Jumat, 26 Mei 2023 | 19:03 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Pexels/RDNE Stock project)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (Pexels/RDNE Stock project)

Polda Metro Jaya membeberkan fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Depok. Rupanya, sang istri sudah mendapat tindakam kekerasan sejak 2016.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. Kombes Hengki menyebut kasus penganiyaan ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan pada tahun 2016 yang lalu.

Baca Juga: Bikin Geger hingga Disorot Menkopolhukam, Mabes Polri 'Cek' Kasus KDRT Viral di Depok

"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan," kata Kombes Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Pada 2016, Hengki menyebut sudah ada upaya restorative justice yang dilakukan oleh polisi. Kedua belah pihak juga sudah menyetujui penyelesaian masalah dengan cara restorative justice.

"Namun terjadi restorative justice karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," beber Hengki.

Baca Juga: Korban KDRT Ditahan Setelah Lapor Polisi, Kapolda Metro Jaya: Sesuai Prosedur

Ancaman Hukuman ke Suami Diperberat

Lebih jauh, Kombes Hengki menyebut pihaknya bakal menambahkan konstruksi pasal terhadap suami dalam kasus ini. Sebab, tindakan KDRT sudah dilakukan berulang kali.

"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," kata Hengki.

"Apabila ini benar dan kita temukan, maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X