Hukuman yang dijatuhkan untuk Reynhard Sinaga atas kasus perkosaan terhadap ratusan pria di Inggris, dianggap terlalu ringan oleh jaksa penuntut di Inggris.
Pria yang dijuluki predator seksual itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dengan peluang pembebasan bersyarat setelah 30 tahun.
Merasa hukuman untuk Reynhard terlalu ringan, jaksa penuntut di Inggris, Geoffrey Cox kemudian mengajukan banding. Ia meminta agar Reynhard tak diberi kesempatan untuk bebas dan dipenjara hingga akhir hayatnya.
"Sinaga melakukan sejumlah serangan yang mengerikan, dalam waktu yang lama, menyebabkan rasa sakit yang parah dan penderitaan psikologis bagi para korbannya," tegas Cox dilansir dari AFP.
Artikel Menarik Lainnya:
- Gelar Kerajaan Pangeran Harry dan Meghan Markle Dicopot.
- Hari Ini Jabodetabek Berpotensi Kembali Diguyur Hujan Lebat
- Pengakuan Avriella Shaqilla Soal Kasus Prostitusi yang Menjeratnya