Mahasiswa Demo karena Terancam Putus Kuliah, Ini Reaksi Gunadarma

- Selasa, 10 Maret 2020 | 13:41 WIB
Mahasiswa Universitas Gunadarma ketika melakukan aksi unjuk rasa, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Feru Lantara)
Mahasiswa Universitas Gunadarma ketika melakukan aksi unjuk rasa, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Feru Lantara)

Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa ke pihak yayasan, Senin (9/3/2020). Mereka mengaku dirugikan atas kebijakan baru pecah blanko dari pihak kampus. 

Saat ini sistem pembayaran pecah blanko memberatkan mahasiswa karena komposisinya menjadi 70:30, yang awalnya 50:50. Artinya, dari total uang kuliah, misalnya sebesar Rp12 juta, mahasiswa wajib melunasi dulu 70 persen. 

Jika cicilan belum lunas, mahasiswa yang bersangkutan tidak bisa lanjut ke semester berikutnya. Kebijakan itu membuat mereka terancam putus kuliah, hingga diberhentikan paksa pihak kampus. 

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Gunadarma, Irwan Bastian, menegaskan pihaknya tetap memberlakukan kebijaksanaan pecah blanko kendati menuai penolakan dari mahasiswa. Alasannya karena mempertimbangkan mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran biaya pendidikan.

Irwan pun mengatakan bagi mahasiswa yang mendapatkan keringanan pembayaran dengan mengangsur (mencicil) biaya pendidikan, hasil studi tetap dilaporkan secara online ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi. 

"Pemberlakuan kebijaksanaan tentang skema pembayaran cicilan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020). 

Terkait penyusunan statuta, Gunadarma didasarkan pada Pasal 60 UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi dan berpedoman pada Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Perguruan Tinggi Swasta.

"Penyusunan statuta berpijak pada kekhususan dan karakteristik Gunadarma sebagai PTS, salah satunya terkait otonomi kampus yang lebih luas termasuk dalam hal penganggaran tanpa meninggalkan kepatuhan terhadap beberapa acuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Dalam penganggaran dan keuangan telah dilakukan audit secara rutin dan dilaporkan dalam rangka kinerja perguruan tinggi. Penyelenggaraan keuangan memenuhi ketertiban administrasi dan pelaporan perpajakan yang tercermin melalui apresiasi Ditjen Pajak, sebagai lembaga pendidikan yang taat pajak dalam beberapa tahun terakhir.

Irwan menegaskan Gunadarma berkomitmen taat azas dan memenuhi semua peraturan perundangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk statuta. Hal ini terbukti dalam pencapaian akreditasi dan hasil audit secara internal dan eksternal.

"Keterlibatan mahasiswa terhadap perumusan kebijakan maupun masukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu melalui BEM dan himpunan yang secara legal diakui oleh Universitas," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan mahasiswa Gunadarma melakukan longmarch dari kampus E, Kelapa Dua, Depok, menuju Kampus D, Margonda, Senin (9/3/2020). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak ke mahasiswa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X