Omnibus Law Ciptaker: Ditolak Publik, Disambut Pengusaha

- Senin, 24 Februari 2020 | 20:57 WIB
Publik menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dinilai tidak berpihak kepada buruh, akan mempermudah PHK, hingga menghilangkan pesangon (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Publik menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena dinilai tidak berpihak kepada buruh, akan mempermudah PHK, hingga menghilangkan pesangon (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

Mayoritas publik Tanah Air menolak penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Berbeda dengan serikat pekerja, pihak pengusaha pelabuhan justru mendukung dan menantikan aturan tersebut segera diketok palu DPR. 

"Kalau yang saya lihat, Omnibus Law lebih memudahkan para pelaku usaha di bidang shipping (pelayaran) dalam melakukan usahanya di masa yang akan datang. Ini menguntungkan kita," ujar Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial, kepada Indozone, Senin (24/2/2020). 

Menurut Febri, di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker, urusan perizinan mendirikan pelabuhan tidak lagi diatur melalui Undang-Undang, melainkan lewat aturan turunan di bawahnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). 

Ia menyebut, sebagaimana aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 yang disebut sulit dalam penerapan karena belum ada aturan turunannya, maka di dalam Omnibus Law semuanya diatur dengan lebih detail.

"Jadi Omnibus Law ini masih bisa fleksibel untuk PP (Peraturan Pemerintah) dan permenhubnya,” jelasnya. 

Ia juga menyebut, kendala selama ini adalah sulitnya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Kemudian dengan Omnibus Law ini, perizinan akan dikendalikan oleh pusat. Hal ini kemudian disebut sangat membantu mempercepat proses perizinan. 

"Jadi gak perlu harus rekomendasi pemda, pemprov, bupati, wali kota, gak ada. Semua pusat yang mana adalah Kemenhub, ini akan lebih memudahkan kita, gak bolak-balik pusat-daerah,” pungkasnya. 

Sejumlah pihak menolak RUU Omnibus Law Ciptaker karena dinilai tidak berpihak kepada buruh, mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi, hingga penghapusan pidana ketenagakerjaan. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X