Polisi Tangkap 6 Remaja Pelaku Begal Sadis di Depok

- Senin, 24 Februari 2020 | 19:01 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menggelar konferensi pers di Polres Depok, Senin (24/2/2020). (Dok. Humas Polres Metro Depok)
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menggelar konferensi pers di Polres Depok, Senin (24/2/2020). (Dok. Humas Polres Metro Depok)

Jajaran Polres Metro Depok menangkap enam tersangka yang tergabung dalam satu sindikat begal yang sering beraksi di kawasan Kota Depok. Setiap kali beraksi, sindikat ini membawa senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya yang tidak merelakan harta bendanya dibegal pelaku.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah, mengatakan kasus ini bermula ketika korban dibegal oleh sindikat ini di Jalan Raya Radar Auri RT 01/07 Cimanggis, kota Depok. Kejadian ini berlangsung pada 19 Februari 2020, sekira pukul 02.49 WIB.

"Korban bernama M. Firza saat itu habis beli rokok di warung di TKP dan tiba-tiba didatangi oleh empat orang pelaku," kata Kombes Azis saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Azis menyebut para pelaku meminta telepon genggam milik korban secara paksa. Korban pun tak ayal memberikan alat komunikasi itu karena tertekan.

"Korban takut sehingga hp (telepon genggam) dikasihkan kepada pelaku, tetapi pelaku nambah minta dompet," jelas Azis.

Pelaku meminta dompet korban, tetapi saat itu yang bersangkutan tidak membawa dompet. Para pelaku kemudian membacok korban beberapa kali hingga korban mengalami luka-luka. 

"Satu pelaku membacok korban dan mengenai paha sebelah kiri dan satu pelaku lagi membacok korban mengenai lutut sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka," kata Azis.

Pada akhir Februari 2020, pelaku yang masih remaja itu pun ditangkap. Mereka berinisial AFS (17), BR (16), DC (17), MH (16), ADM (15), RS (16), dan satu pelaku yang masih diburu, yakni FA.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana penganiayaan Pasal 368 dan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X