Mobil Pribadi dari Luar Jakarta yang Langgar PSBB Diminta Putar Balik

- Jumat, 10 April 2020 | 12:15 WIB
Jelang PSBB Kendaraan melintas di ruas Tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4/2020). (ANTARA/Fauzan)
Jelang PSBB Kendaraan melintas di ruas Tol Tangerang-Jakarta di Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (2/4/2020). (ANTARA/Fauzan)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan pihaknya akan meminta kendaraan pribadi dari luar Jakarta putar balik jika melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau motor pribadi boleh, misal mobil pribadi melebihi kapasitas, dibalikkan ke arah semula, tidak (boleh) masuk Jakarta," kata Sambodo kepada Indozone, Jum'at, (10/4/2020).

Kepolisian, sambungnya, sudah menyiapkan personil dilapangan yang disebarkan di 33 titik pengawasan check point pada penerapan PSBB di DKI Jakarta hari pertama ini.

"Hari ini kami sudah mulai membangun dan melaksanakan penekanan pada 33 lokasi checkpoint di Jakarta, terutama kami fokuskan dipinggir masuk kota Jakarta yakni seperti terminal, stasiun kereta api, dan 5 gerbang pintu tol," urai dia.

-
Foto udara lalu lintas kendaraan pemberlakukan PSBB Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). (ANTARA/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, masa berlaku PSBB ialah 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. 

Jakarta adalah provinsi pertama yang menerima izin Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB karena peningkatan dan penyebaran Covid-19 yang signifikan di daerah itu.

Berdasarkan informasi Kamis 9 April 2020, lebih dari 1.700 orang terinfeksi Covid-19 di Jakarta dengan setidaknya 143 orang meninggal dunia

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X