Anies Sebut 10 Sektor Tetap Berjalan Saat Penerapan PSBB

- Jumat, 10 April 2020 | 00:33 WIB
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Warga melintas di depan toko Sarinah yang tutup, di Jakarta, Selasa (7/4/2020). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerangkan bahwa sebanyak 10 sektor badan usaha, layanan publik, dan instansi tetap beroperasi seperti biasa selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies mengatakan bahwa seluruh warga Jakarta wajib menaati peraturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

"Perlu digarisbawahi pertama terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja diatur di pasal 9, bahwa selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penggantian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies juga menyebutkan 10 sektor badan usaha baik itu BUMN, BUMD, dan swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Sektor itu bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan; perbankan; dan pasar modal.

Kemudian sektor bidang logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertenu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Anies juga menegaskan sektor usaha dan layanan yang masih beroperasi tetap memberlakukan jaga jarak serta pengaturan jumlah karyawan yang bertugas.

"Di tempat-tempat di mana dikecualikan diatur dalam Peraturan Gubernur, pembatasan aktivitas kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan yang bekerja di waktu yang bersamaan, memastikan ada pembatasan fisik," kata Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB

Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:05 WIB
X