PSBB Jakarta Diberlakukan, Layanan Ojek Motor di Aplikasi Grab dan Gojek Menghilang

- Jumat, 10 April 2020 | 10:45 WIB
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras)
Seorang pengguna ojek online menunjukkan aplikasi GoRide yang tidak tersedia di Kawasan Kalisari, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras)

Jakarta tengah melakukan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai per hari ini (10/4/2020). Beragam kegiatan pun harus ditunda, dan semuanya untuk tetap tinggal di rumah kecuali mereka yang berkepentingan khusus.

Kegiatan ini pun memberlakukan pembatasan transportasi seperti ojek motor online yang dilarang untuk beroperasi dan hanya diberlakukan sebagai kurir saja.

Pantauan Indozone, melihat aplikasi Go-jek sebagai salah satu operator dari ojek online telah menyembunyikan, atau meniadakan opsi Go-ride di aplikasinya.

Begitupun opsi Grab Bike yang ada di aplikasi Grab masih muncul, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.

Sampai berita ini diturunkan, Indozone belum mendapat keterangan resmi dari dua perusahaan tersebut terkait kebijakannya meniadakan opsi ojek online di aplikasinya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada perubahan, sesuai aturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur harus berjalan sesuai rujukan maka kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman peraturan menkes 2020 yaitu layanan ekspedisi barang dengan batasan untuk mengangkut penumpang," ujarnya semalam di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).

"Bila ada perusahaan dari peraturan dari kementerian kesehatan maka kita akan menyesuaikan dengan di aturan gubernur."

Sebagai Informasi, dalam aturan PSBB Jakarta ini akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar larangan. Sanksi hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X