Cegah Panic Buying, Supermarket Mulai Lakukan Pembatasan Pembelian Bahan Pokok

- Kamis, 19 Maret 2020 | 15:10 WIB
Pembatasan pembelian bahan pokok di salah satu supermarket di Bekasi Utara, Jawa Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Pembatasan pembelian bahan pokok di salah satu supermarket di Bekasi Utara, Jawa Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sebuah supermarket yang berlokasi di Kota Bekasi ini sudah memberlakukan pembatasan pembelian bahan pokok seperti yang diinstruksikan Mabes Polri. Bahan pokok seperti beras, gula hingga beras sudah dibatasi.

Pantauan Indozone di supermarket Superindo, Jalan Kaliabang, Bekasi Utara, Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, supermarket itu terpantau tidak begitu ramai pengunjung. Saat tim Indozone masuk ke dalam area supermarket untuk berbelanja layaknya pengunjung biasa, petugas keamanan di sana langsung mengecek suhu tim Indozone.

Tiba di dalam area supermarket, seperti biasa stok dagangan di supermarket itu terpantau tidak kekurangan. Mulai dari stok minuman dan makanan seperti ikan, ayam maupun sayuran terpantau cukup banyak.

-
Pembatasan pembelian bahan pokok di salah satu supermarket di Bekasi Utara, Jawa Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Indozone kemudian memantau harga stok minyak goreng yang ada di sana. Stoknya terpantau cukup banyak dengan berbagai merek minyak goreng. Namun, ada pembatasan pembelian di sana. Di daftar harga minyak itu tertera peraturan agar masyarakat hanya membeli minyak gorek maksimal 4 liter. Minyak goreng yang ada di sana mayoritas berukuran 1 liter dengan harga kisaran Rp17 ribu.

Beralih ke gula putih, stok gula di supermarket itu terpantau tidak banyak seperti stok minyak. Di papan harga gula juga terpantau sama seperti minyak, ada larangan pembelian dalam jumlah besar.

Masyarakat hanya boleh membeli gula seberat maksimal 2 kg. Untuk stok beras sendiri terlihat tidak terlalu banyak. Lagi-lagi di papan harga beras itu ada larangan masyarakat membeli beras dalam jumlah yang banyak. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli beras seberat 10 kg per orang.

-
Pembatasan pembelian bahan pokok di salah satu supermarket di Bekasi Utara, Jawa Barat. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Beras yang dijual di supermarket itu rata-rata hanya berukuran 5 kg atau 1 karung kecil. Tidak ada beras yang sekuran 1 karung besar atau 25 kg di jual di sana.

Salah satu petugas di sana menyebut menerapan pembatasan pembelian bahan pokok itu sudah berlangsung sejak beberapa hari yang lalu. Para pengunjung juga dikatakannya tergolong tertib mengikuti aturan yang digagas oleh Satgas Pangan Mabes Polri.

"Penerapan pembatasanya sudah dari beberapa hari yang lalu. Sejauh ini masyarakat masih tertib membelinya tidak ada yang coba borong beras atau minya," ujar salah satu petugas di supermarket yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diberitakan, Mabes Polri mengeluarkan surat edaran berisi pembatasan pembelian sembako. Berikut daftar sembako yang pembeliannya dibatasi oleh Polri:

  1. Beras hanya boleh dibeli maksimal 10 kg
  2. Gula maksimal 2 kg
  3. Minyak goreng maksimal 4 liter
  4. Mie instan maksimal 2 dus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X