Polda Metro Ciduk Kurir Dokumen yang Masif Sebar Video Azan Kalimat 'Hayya Alal Jihad'

- Kamis, 3 Desember 2020 | 17:04 WIB
Konferensi pers kasus azan 'hayya alal jihad' di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus azan 'hayya alal jihad' di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H (32) yang berprofesi sebagai kurir dokumen di suatu perusahaan di Jakarta. H diketahui merupakan salah satu orang yang masif menyebarkan video azan dengan lantunan yang diubah menjadi 'hayya alal jihad'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan dengan adanya video tersebut. Video yang dilaporkan yakni video yang disebarkan oleh akun Instagram @hashophasan milik dari tersangka H.

"Tersangka pekerjaanya sebagai kurir keliling dokumen di PT swasta di jakarta yang kemarin diamankan sekitar tanggal 3 Desember di daerah Cakung, Jakarta Timur," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Lewati Titik Terendah, Jokowi: Kita Tak Boleh Lengah, Harus Disiplin

Dari keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan video itu dari grup Whatsapp. Untuk motif tersangka menyebarkan video itu hanya sekedar untuk menyebarkan saja di akun Instagram pribadinya.

"Modus operandi yang bersangkutan masuk dalam satu grup Whatsapp kemudian dia menemukan adanya unggahan video-video yang ada di grup tersebut dan itulah dia menyebarkan secara masif," ungkap Yusri.

Atas perbutannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X