Soal Penghalangan Penyidik Saat Kirim Surat Panggilan ke HRS, Mabes Polri: Ada Sanksinya

- Rabu, 2 Desember 2020 | 16:26 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)

Mabes Polri menyebut ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada siapa saja yang menghalang-halangi tugas penyidik kepolisian termasuk dalam hal penghalang-halangan penyidik saat mengirim surat panggilan ke Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Semuanya tentunya ada sanksinya, karena tadi saya sampaikan bahwasanya kita negara hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/12/2020)

Namun, Awi tidak membeberkan dengan jelas soal sanksi tersebut. Lebih jauh Awi menyebut Mabes Polri menyayangkan adanya aksi penolakan dari masyarakat terhadap penyidik.

Baca Juga: Penyidik Dihalangi saat Kirim Surat Panggilan Habib Rizieq, Ini Kata Mabes Polri

"Tentunya kita sayangkan kalau masih ada orang-orang yang tidak taat hukum," beber Awi.

Seperti diketahui kericuhan sempat terjadi di kawasan markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat siang tadi. Masyarakat sempat menolak kedatangan penyidik Polda Metro Jaya yang datang hanya untuk memberikan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X