DPR Akan Tetapkan Anggota Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota

- Senin, 16 September 2019 | 10:57 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang Pengkajian Pemindahan Ibu Kota yang terdiri atas 30 orang dari lintas komisi. Anggota Pansus tersebut akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (16/9) siang.

"Jadi yang mau ditetapkan adalah Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota, belum soal UU ya," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali.

Dia menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat ke DPR beserta lampiran kajiannya terkait pemindahan ibu kota dan DPR meresponsnya dengan membentuk pansus.

Menurut Amali, pansus akan mengkaji hasil kajian pemerintah tentang pemindahan ibu kota dan akan muncul sikap DPR terhadap kajian pemerintah tersebut.

"Nama-nama anggota pansus sudah masuk, kami akan rapat dahulu. Pansus seperti biasa ada 30 orang, PDIP paling banyak 6 orang dan Golkar 5 orang, saya salah satunya, " ujarnya.

Dia menjelaskan tidak masalah pembentukan pansus tersebut berdekatan dengan masa akhir jabatan anggota DPR periode 2014-2019. Menurutnya, kalau pansus sampai 30 September 2019 belum selesai bekerja, hasilnya tetap akan dilaporkan kepada pimpinan yang memberikan tugas kepada pansus.

"Pimpinan DPR akan melaporkan kepada periode berikutnya, dan itu bisa dilanjutkan. Batas akhir 30 September, selesai atau tidak selesai kami harus laporkan kepada pimpinan DPR yang memberikan tugas kepada kami," katanya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan nanti DPR akan mengeluarkan sikap terkait hasil kajian pemerintah terkait pemindahan ibukota dan pemerintah akan menyusun RUU tentang Ibu Kota. Dia memperkirakan pembahasan RUU tersebut akan dilakukan DPR RI periode 2019-2024.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X