Ibu Kota Pindah Ke Kaltim, Anggota DPR: Harus Dibuat UU Khusus

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 18:46 WIB
Anggota DPR RI, Yandri Soesanto (kanan). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Anggota DPR RI, Yandri Soesanto (kanan). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pemerintah Republik Indonesia akan memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Namun, lokasi pasti pengganti DKI Jakarta masih dirahasiakan.

Anggota DPR RI Yandri Susanto menilai pemindahan ibu kota ke Kalimantan harus dimulai dengan usulan pembentukan undang-undang khusus. 

Itu diperlukan karena pemindahan ibu kota merupakan keputusan yang sangat strategis dan terkait dengan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, wacana ini juga berkaitan dengan anggaran yang besar. 

"Karena itu harus dimulai dari dasar hukumnya, yakni undang-undang," kata Yandri dalam diskusi "Dialektika Demokrasi: Tantangan Regulasi Pemindahan Ibu Kota" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

-
Ibu Kota Negara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut menambahkan, dalam undang-undang khusus itu bisa dibuat pasal yang mengatur Jakarta masih berstatus ibu kota sampai wilayah yang baru sepenuhnya berfungsi.

Dampak Pemindahan

Pemindahan ibu kota negara, lanjutnya, tak hanya soal pembangunan infrastruktur. Menurut Yandri, ada banyak dampak ikutannya termasuk dampak sosial yang juga terkait dengan anggaran.

"Kalau kantor kementerian dan lembaga pindah, maka pegawai juga ikut pindah. Pegawai yang pindah ini juga terkait dengan anggaran," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X