Mabes Polri Beberkan Alasan Keluarkan Instruksi Peliputan Media, Ternyata Begini

- Selasa, 6 April 2021 | 18:22 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA)

Pasca polemik terkait instruksi Kapolri yang isinya berkaitan peliputan awak media, Mabes Polri pun angkat bicara memberikan pemahaman terkait instruksi tersebut. Mabes Polri menekankan jika instruksi tersebut hanya ditujukan ke internal Polri dengan harapan menjadikan Polri lebih baik ke depannya.

"Menyangkut surat telegram nomor 750, tentunya telegram ini bersifat internal," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi mengatakan instruksi yang tertuang dalam surat telegram tersebut ditujukan untuk Humas Polri dan jajaran Humas di wilayah-wilayah. Tujuannya agara Humas Polri ke depannya lebih baik dari saat ini.

"Tujuannya Mabes Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada pengemban fungsi humas di kewilayahan agar dalam pelaksanaannya itu lebih profesional lagi dan lebih humanis," kata Rusdi.

"Mendasari dari pada keinginan dari Polri, tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU kepolisian yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung dan pengayom dan pelayan masyarakat ke depannya akan semakin baik, profesional dan humanis," sambung Rusdi.

Pasca tersebarnya instruksi Kapolri tersebut , menimbulkan pandangan yang berbeda-beda. Kapolri sendiri akhirnya memutuskan untuk mencabut surat telegram tersebut.

BACA JUGA: Dilanjutkan 12 April, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Rizieq Shihab

"Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda seperti itu. Oleh karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan STR 759 yang isinya surat telegram 750 tersebut dibatalkan sehingga, ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu," kata Rusdi.

Seperti diketahui, Kapolri sebelumnya mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam surat telegram rahasia berisi peliputan awak media. Dalam instruksi itu, Kapolri melarang adanya penyiaran mengenai polisi yang arogan.

Pasca menjadi perbincangan banyak pihak, Kapolri kembali mengeluarkan instruksi dalam surat telegram lanjutan. Isinya Kapolri mencabut atau membatalkan instruksinya yang pertama berkaitan dengan peliputan media.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X