Dilanjutkan 12 April, Jaksa Akan Hadirkan 10 Saksi Dalam Sidang Rizieq Shihab

- Selasa, 6 April 2021 | 17:32 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sidang lanjutan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kabarnya akan dilaksanakan pada 12 April 2021. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 10 orang saksi dalam sidang tersebut.

"Akan dihadirkan 10 saksi untuk tiga perkara karena perkara mereka saling berhubungan," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, saat ditemui usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh hakim, Selasa (6/3) dikutip dari ANTARA.

Alex mengatakan ketiga perkara yang akan disidangkan adalah nomor 221, 222, dan 226. Perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Perkara nomor 222 merupakan kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020.

Baca juga: Pesan Budiman Sudjatmiko untuk Marcell Siahaan yang Masuk Islam: Jangan 'Ludahi Masa Lalu'

"Untuk para saksi hadir di persidangan tapi untuk mengenai disiarkan atau tidak, kita lagi rapat apakah dijalankan atau tidak," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex mengatakan apabila waktu tidak memungkinkan maka sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi akan ditunda.

"Kita lihat karena yang tahu majelis hakim kalau memungkinkan diselesaikan hari itu juga tapi kalau tidak ya ditunda," jelas Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X