Komnas HAM Nilai Menkumham Bisa Pertimbangkan Hak Kesehatan Narapidana

- Jumat, 3 April 2020 | 18:29 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Photo/ANTARA/Katriana)
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Photo/ANTARA/Katriana)

Terkait wacana pembatasan beberapa tindak pidana khusus agar tak masuk dalam kategori kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa hak kesehatan setiap narapidana perlu dipertimbangkan.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2020) setelah ribuan narapidana tindak pidana umum yang melewati 2/3 masa tahanan telah dinyatakan bebas demi cegah Covid-19.

"Komnas HAM berharap Menteri Hukum dan HAM dapat mengambil kebijakan yang jernih dengan mempertimbangkan hak kesehatan bagi semua dalam penanggulangan Covid-19 dan juga mendengarkan rasa keadilan yang berkembang," katanya.

Di samping itu, Komnas HAM mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden RI atas diterimanya rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM terkait pembebasan narapidana tindak pidana umum.

Salah satu rekomendasi Komnas HAM terkait penanganan Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo adalah pemberian amnesti atau pembebasan untuk narapidana yang dijatuhi pidana maksimal 5 tahun penjara, sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, dan berkelakuan baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X