Akhir Riwayat Kakek Perampok Toko Emas Meninggal Akibat Corona, Miliki Penyakit Diabetes

- Jumat, 3 April 2020 | 18:24 WIB
Perampok toko emas di Tamansari (Humas Polres Jakbar)
Perampok toko emas di Tamansari (Humas Polres Jakbar)

Tersangka perampokan toko emas di wilayah Tamansari, Jakarta Barat yang berinisial WA alias AG (67 tahun), meninggal dunia karena positif terpapar virus corona.

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelum WA meninggal akibat virus corona, WA diketahui sudah memiliki penyakit gula atau diabetes.

-
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Memang tersangkanya pada bulan lalu saat selesai dilakukan penangkapan yang bersangkutan memang ada penyakit gula. Kemudian diantar ke RS Kramat Jati selama kurang lebih 1 bulan di sana. Tadi siang tersangka itu meninggal dunia setelah dicek oleh dokter memang ada positif Covid-19," kata Yusri di Kedoya, Jakarta Barat pada Kamis (2/4/2020).

Yusri menambahkan, penanganan jenazah WA sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Nantinya, Yusri akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga yang membesuk WA saat menjalani perawatan di RS Kramat Jati.

"Ini masih kita cek record adakah kunjungan dari keluarganya nanti kita cek untuk bisa mengetahui apakah ada tertular dari keluarganya atau orang yang berkunjung pada saat itu," lanjutnya.

Sebelumnya, WA ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar di kawasan Pinangsia, Jakarta Barat pada Senin (2/3/2020). Dari aksinya melakukan pencurian, WA berhasil membawa pulang kurang lebih 3 kilogram.

-
Perampok di Tamansari (Antara/Devy Nindy)

Setelah melakukan pencurian, WA langsung kabur. Sedangkan sang pemilik toko langsung melaporkan kejadian itu pada polisi.

Saat melakukan penangkapan, WA sempat melawan petugas hingga akhirnya kakinya terpaksa ditembak oleh polisi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 senjata api jenis Petro Berreta Gardone, 1 senjata api Revolver Undercover 32, 1 senjata api Freedoms Arms Mag 22, 1 senjata api Erma, ratusan butir peluru dan satu unit sepeda motor serta 3 kilogram emas hasil curian.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan UU Darurat Nomor 13 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X