Rugikan Masyarakat, Angkutan Batu Bara di Jambi Digugat ke Pengadilan

- Minggu, 12 Februari 2023 | 14:01 WIB
Truk angkutan batu bara di Jalan Lintas Sumatera, Batanghari, Jambi, digugat ke pengadilan karena dianggap merugikan masyarakat. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Truk angkutan batu bara di Jalan Lintas Sumatera, Batanghari, Jambi, digugat ke pengadilan karena dianggap merugikan masyarakat. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jambi melayangkan class action atau gugatan kelompok ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan ditujukan atas angkutan batu bara yang menggunakan jalan nasional hingga dirasa merugikan masyarakat.

Selain itu, mereka juga akan menggalang dukungan melalui aksi unjuk rasa yang akan segera dilakukan. Masyarakat setempat diyakini akan memberi dukungan, lantaran angkutan batu bara yang hilir mudik di ruas jalan nasional, telah menimbulkan sejumlah persoalan yang merugikan masyarakat.

"Kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Provinsi Jambi dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa dengan agenda penggalangan tanda tangan, serta melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri kelas 1 A Jambi," kata perwakilan Aliansi Peduli Jambi, Zamhuri, dikutip dari Antara, Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Wanita Muda Lecehkan Belasan Bocah di Jambi!

Langkah pertama yang dilakukan Aliansi Peduli Jambi adalah petisi 'Satu Juta Tanda Tangan', untuk menunjukkan dukungan masyarakat atas aksi menolak penggunaan jalan nasional untuk angkutan batu bara ini.

Menurut Zamhuri, penolakan tersebut lantaran masyarakat dirugikan baik moril maupun materiil, seperti banyaknya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

"Masyarakat juga menghirup udara tidak sehat akibat jalan rusak yang mendatangkan debu,” kata Zamhuri.

Baca Juga: Kekayaan Meroket, Sosok Low Tuck Kwong Bos Tambang Batu Bara Jadi Orang Terkaya RI

Salah satu penyebabnya dikarenakan pemerintah daerah tidak tegas dalam penegakan hukum, sehingga kasus ini terindikasi perbuatan melawan hukum.

"Atas dasar itulah kami segera melakukan class action ke Pengadilan Negeri Jambi, untuk menggugat para pihak yang menyebabkan kemacetan lalulintas akibat angkutan batu bara," kata Zamhuri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X