PN Jaksel Gelar Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 08:41 WIB
Dua tersangka kasus
Dua tersangka kasus

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Rabu, (19/10/2022).

Adapun agenda persidangan ialah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 6 terdakwa, yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria,  Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan bakal digelar dalam dua sesi.

Baca Juga: Sidang Etik Kasus Brigadir J Terus Bergulir, Pekan Depan Giliran Brigjen Hendra Kurniawan

“Dibagi menjadi dua sesi,” kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Selain itu, kata Djuyamto, persidangan obstruction of justice untuk 6 terdakwa juga bakal dibagi ke dalam 2 majelis hakim yang berbeda.

Pertama, sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman dan Agus Nurpatria akan diketuai oleh Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, sidang atas terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo bakal dipimpin oleh Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Baca Juga: Saksi Kunci Brigjen Hendra Sempat Hadiri Sidang Etik, Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun

“Ada 2 majelis, nanti yang pertama jam 10 untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan, lalu yang kedua pukul 14 yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan,” jelas Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X