Kata Pemgamat Soal Kasus Kisruh Tambang Batu Bara di Kaltim

- Jumat, 16 Juni 2023 | 02:29 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. (Freepik)
Ilustrasi tambang batu bara. (Freepik)

Guru Besar Hukum Pidana, Suparji Ahmad angkat bicara terkait kasus kisruh tambang batu bara di Kalimantan Timur yang berujung dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dinilainya, penyidikan kasus itu layak dihentikan oleh polisi.

"Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan," kata Suparji kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Penghentian kasus ini disebutnya lantaran unsur kerugian dalam kasus ini sudah tidak terpenuhi.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Daftar Merk Oli Mesin yang Dipalsukan di Jatim

"Karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan menjadi tidak terpenuhi," beber Suparji.

Lebih jauh Suparji menyebut kisruh ini harus segera dihentikan agar memberikan kepastian hukum. Bareskrim Polri dinilainya harus segera memberi kepastian hukum semisal menghentikan penyidikan kasus ini.

"Sebagai solusi atas perkara yang dihadapi, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi, maka pemeriksaan terhadap managemen PT Batuah Energi Prima hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," kata Suparji.

Baca Juga: Marak Oli Mesin Palsu, AHM Beberkan Cara Bedakannya

Kisruh-kisruh Tambang Batu Bara di Kaltim

Diberitakan sebelumnya, sebuah perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dikabarkan sempat memutuskan hubungan kerja dengan para karyawannya. Hal ini merupakan buntut dari karyawan yang melaporkan Direktur di PT tersebut ke Bareskrim Polri.

Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan akta perusahaan. Singkat cerita, pelapor mememilih berdamai dengan terlapor dan meminta Bareskrim mengakhiri kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X