Tilang Ganjil Genap di Jakarta Hingga Siang Ini, 28 Pengendara Ditilang

- Rabu, 1 September 2021 | 15:09 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Hari ini merupakan hari pertama Polda Metro Jaya melakukan penindakan tilang dalam kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta. Hingga siang ini tercatat sudah ada sebanyak 28 pengendara yang ditilang karena melanggar gage.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut sudah ada 28 pengendara yang ditilang pada hari pertama penindakan kebijakan gage di Jakarta.

"Sampai dengan siang ini sudah ada 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil genap," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Data puluhan kendaraan yang ditilang tersebut dihimpun sejak pagi hingga siang ini. Data tersebut dihimpun dari tiga wilayah tempat berlakunya gage.

"Pelanggaran terbanyak di kawasan Sudirman, Thamrin," beber Sambodo.

Pelanggar gage dikenakan sanksi berupa penilangan. Pelanggar dikenakan sanksi tilang dan denda sebesar Rp500 ribu rupiah.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.

BACA JUGA: Update Corona Dunia 1 September: 218 Juta Kasus, 195 Juta Sudah Sembuh

Polda Metro Jaya sendiri ikut memperpanjang kebijakan gage di tiga titik wilayah Jakarta. Titik tersebut antara lain ruas Jalan Sudirman, Thamrin kawasan Rasuna Said.

Gage tersebut berlaku untuk kendaraan dengan pelat hitam. Namun, untuk kendaraan roda dua masih dikecualikan alias tidak berlaku.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X