Tekan Penyebaran Corona, Pemkot Depok Sosialisasi Pembatasan Aktivitas Warga

- Senin, 31 Agustus 2020 | 10:51 WIB
Ilustrasi lalu lintas Depok. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi lalu lintas Depok. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Juru Bicara Gugus tugas Percepatan Penanganan (GTPPP) Covid-19, Depok Jawa Barat, Dadang Wihana mengoreksi adanya kebijakan jam malam yang mulai berlaku di Depok per 31 Agustus untuk menekan angka penyebaran virus corona yang masih tinggi.

Ia mengungkapkan sebenarnya kebijakan yang mereka lakukan itu, adalah pembatasan aktivitas warga agar tidak terlalu berada di luar rumah jika tidak ada hal penting karena saat ini penyebaran Covid-19 masih terjadi.

"Kita nggak memberlakukan jam malam. Kita sampaikan bahwa sebenarnya kita melakukan pembatasan aktivitas warga, kita luruskan. Ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah kita," kata Dadang saat dihubungi Indozone,Kamis (31/8/2020).

Pembatasan aktivitas warga antara melingkupi batas jam operasional layanan langsung di toko, rumah makan, cafe, minimarket, supermarket dan mal hanya sampai pukul 18.00 WIB. Layanan antar hingga pukul 21.00 WIB dan aktivitas masyarakat maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Terkait pengawasan, pihaknya akan menggunakan perangkat masyarakat yang ada mulai dari aparatur camat, kelurahan, kepolisian dan TNI yang ada di wilayah Depok.

"Jadi saat ini camat melakukan proses sosialisasi kepada masyarakat, prosesnya masih penyampaian informasi. Nanti kita manfaatkan tiga pilar. Kalau di kecamatan, ada Camat, Danramil, Kapolsek. Di kelurahan ada Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas," ujarnya.

Terkait sanksi terhadap warga yang melanggar kebijakan tersebut, belum bisa disampaikan karena saat ini mereka masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menekankan tujuan kebijakan ini untuk kepentingan bersama dalam upaya penanganan Covid-19.

"Ini sebuah ikhtiar dalam rangka mengendalikan penyebaran virus corona khususnya dalam komunitas-komunitas ataupun aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan," tukasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X