Tanggapan KPK Soal Penghentian Kasus Perusakan Buku Merah dari Polisi

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 11:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal pernyataan Polri yang menyebut kasus dugaan perusakan atau penyobekan Buku Merah sudah selesai. Pernyataan itu berdasarkan keputusan gelar perkara dengan melibatkan KPK dan Kejaksaan yang tidak menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Tadi saya baca informasi, sudah dilakukan penghentian penyidikan atau penghentian perkara dari Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 atau Pasal 23 atau beberapa aturan hukum lain terkait dengan buku bank berwarna merah," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Terkait hal itu, Febri Diansyah pun sempat mengecek ke bagian internal KPK bahwa memang tim KPK saat itu diundang hadir pada proses gelar perkara yang digelar di Polda Metro Jaya.

-
Juru Bicara KPK Febri Diansyah | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Namun, karena kewenangan untuk melanjutkan dan menghentikan sebuah perkara itu ada di penyidik dan dalam hal ini tentu penyidik dari Polri yang menangani perkara tersebut yang mendapatkan surat perintah penyidikan," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, tim KPK yang hadir cenderung sebagai pendengar karena pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk memutuskan saat itu.

"Kewenangan untuk menentukan pokok perkara tentu pada penyidik, itu yang kami pahami," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan Polri, KPK, dan Kejaksaan.

"Terkait dengan hal tersebut, kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, 31 0ktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," kata Iqbal melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (24/10).

Iqbal menyebutkan ketiga institusi itu memastikan tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa perusakan Buku Merah yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

-
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan perusakan itu, ketiga lembaga penegak hukum tersebut sepakat bahwa kasus Buku Merah telah selesai dan penyidikannya telah dihentikan.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," kata Iqbal.

Hasil gelar perkara itu juga membantah adanya tudingan perusakan Buku Merah yang tertuang dalam rekaman kamera pemantau atau CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK.

"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya perusakan," ujar Iqbal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X