Pengacara Baiquni: Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Gak Berhasil Jelaskan Dalil Turut Serta 

- Kamis, 3 November 2022 | 14:09 WIB
kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Junaedi Saibih Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo mengatakan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan kliennya tidak menjawab soal konstruksi turut serta sebagaimana dalam dakawaan kasus obstruction of justice.

“Bagaimana dia mengkonstruksikan turut sertanya di mana, dan itu tidak berhasil dijelaskan,” kata Junaedi seusai pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). 

Tak hanya itu, Junaedi juga menilai dakwaan jaksa terhadap Baiquni tidak menguraikan tentang barang bukti DVR. Dia pun menyebut, pihaknya tidak menemukan keterangan hasil digital forensik di dalam berkas dakwaan.

Selain itu, Junaedi menerangkan bahwa pihaknya juga tidak menemukan barang bukti yang diuraikan jaksa dalam perkara lain.

-
kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

 

“Ini kan perkara soal DVR barangnya gak disita, barangnya gak ada. Terus keterangan hasil digital forensik kami juga tidak temukan dalam berkas. Terus kalau itu diperiksa atau disita dalam perkara lain disertakan juga kan ini tidak masalah dan juga dalam perkara lain kami juga tidak temukan,” ungkap Junaedi Saibih.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Tindakan Arif Rachman Masuk Ranah Administrasi Bukan Pidana 

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan jaksa tidak menjawab uraian yang tertuang dalam eksepsi kliennya. Pasalnya, uraian yang tertuang dalam eksepsi bukan soal materil perkara, melainkan prosedural.

“Tapi ya belum dijawab pertanyaan-pertanyaan kami karena apa yang kami lakukan kami bukan ngomongin materil, ini prosedur semuanya,” ungkap Junaedi.

Baca Juga: Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Minta Maaf, Ibu Yosua: Kalau Maaf di bibir Gampang!

Junaedi menjelaskan, pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri dalam hal ini Baiquni yang tengah dalam penempatan khusus atau patsus harus terlebih dulu mendapatkan izin. 

“Juga bagaimana pemeriksaan terhadap seseorang yang dalam patsus, itu juga harus jelas harus ada izin,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X