Kuasa Hukum: Tindakan Arif Rachman Masuk Ranah Administrasi Bukan Pidana 

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 10:52 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan di PN Jaksel (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan di PN Jaksel (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya. 

Hal itu disampaikan Juanedi Saibih selaku tim kuasa hukum Arif Rachman dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Junaedi mengatakan, dakwaan Jaksa terkait obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersifat prematur dan melanggar asas presumptio iustae causa. Pasalnya, kata Junaedi, tindakan Arif Rachman tidak termasuk kategori pidana melainkan masuk dalam kategori administrasi. 

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," kata Juanedi saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut, Junaedi menyatakan, perbuatan Arif Rachman patut diperiksa terlebih dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, perbuatan Arif Rachman sebagaimana dakwaan Jaksa merupakan murni dalam rangka menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, Arif Rachman pada 13 Juli 2022 ikut menyaksikan rekaman CCTV pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga di kediaman Kasat Reskrim Polres Jaksel, Ridwan Soplanit. Di rumah tersebut,  ada juga Kompol Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Atas tindakan Arif Rahman menyaksikan CCTV tersebut, Junaedi menyebut hal itu sudah benar berdasarkan peraturan administrasi dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

-
AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan di PN Jaksel (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Junaedi menjelaskan, dalam Pasal 16 Perkap itu termaktub, bahwa 'Pengamanan bahan keterangan meliputi menghimpun dan melakukan pendataan terhadap setiap bahan keterangan yang masuk dan keluar, serta melakukan pendataan, analisa, dan evaluasi terhadap penggunaan bahan keterangan'.

Tak hanya itu, menurut Junaedi, apa yang dilakukan Arif Rachman berdasarkan atas perintah Ferdy Sambo.

"Bahwa tindakan menonton salinan rekaman CCTV tersebut didasarkan perintah dari Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri sehingga tindakan Arif Rachman tersebut telah berkesesuaian dengan peraturan administrasi," papar Junaedi.

Baca Juga: Pembacaan Eksepsi Arif Rachman: Tuntutan Prematur, Harus Batal demi Hukum!

Terlebih, diungkapkan Junaedi, dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi bahwa 'Setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan'.

Termasuk saat mengetahui Brigadir J masih hidup dalam salinan rekaman, tindakan Arif Rachman yang menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan sudah sesuai dengan peraturan administrasi, termasuk juga saat menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk memerintahkan Baiquni Wibowo menghapus salinan rekaman CCTV.

Tak hanya itu, Junaedi juga menyebut tindakan Arif Rahman yang mematahkan laptop Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Terlebih, dalam bagian D tentang Tata Kerja, Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan bahwa 'Pimpinan unit kerja di lingkungan Dipropam Polri wajib untuk menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan'.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X