Alasan Ditolaknya Pengunduran Diri Ferdy Sambo Terungkap, Kapolri: Harus Sidang Etik!

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:19 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan mengapa ditolaknya surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.

Sigit berujar bahwa pengunduran diri sebagai anggota Polri mempunyai aturan tersendiri. Kemudian jika mengacu aturan itu maka surat pengunduran diri harus dibahas kemudian diputus oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ya tentunya kan ada aturannya. Dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses oleh KKEP," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Disebutkan Sigit, dalam hasil sidang kode etik bilamana memutuskan Ferdy Sambo dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

"Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian," jelasnya.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, DPR Ingin Kasus Etiknya Tetap Dilanjutkan

Diketahui, Polri baru saja selesai menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo. Sidang etik digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat, 26 Agustus dini hari.

Sambo di sidang lantaran melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasil sidang tersebut memutuskan untuk memberi sanksi penempatan Sambo di tempat khusus hingga melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X