Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri, DPR Ingin Kasus Etiknya Tetap Dilanjutkan

- Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Dok. Istimewa)
Irjen Ferdy Sambo saat sidang etik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Dok. Istimewa)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani merespon surat pengunduran diri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia ingin proses hukum pidana dan etik yang menjerat Ferdy Sambo tetap berjalan, walaupun telah mengundurkan diri.

"Seandainya ada surat pengunduran diri hemat saya proses etik itu tetap berjalan dan harus tetap ditegakkan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Arsul tak ingin peristiwa pimpinan KPK Lily Pintauli terulang kembali. Di mana yang bersangkutan terjerat kasus dugaan etik dan kemudian berhenti kala mengundurkan diri.

Karena itu, di kasus yang melilit Irjen Sambo, peristiwa seperti Lily diharapkan tak terjadi lagi sehingga memberikan pembelajaran bagi institusi penegak hukum.

"Saya mohon maaf ini harus menyebut, jangan jadi seperti Komisioner KPK yang mengundurkan diri lalu proses persidangan etik langsung dihentikan. Sehingga memberikan pembelajaran tidak baik bagi institusi penegak hukum," ucapnya.

Ditambahkan Arsul, pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Sambo bukan hanya etik saja. Tapi juga ada perkara pidana dibaliknya, sehingga perlu dilakukan proses persidangan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Diperiksa Besok sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

“Kenapa kok perlu diproses meskipun katakan lah yang bersangkutan mengundurkan diri, ya itu tadi untuk menberikan pesan kepada yang ada di dalam," tandasnya.

*Mengundurkan diri*

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa dirinya sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Ya, ada suratnya,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kata Sigit, surat itu sedang diproses oleh tim terkait karena harus mengikuti aturan-aturan yang ada di Korps Bhayangkara terlebih dahulu.

“Tapi sedang dihitung okeh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” jelas Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X