Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bakal Balik ke Polri?

- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:33 WIB
Bharada E (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Bharada E (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis di bawah dua tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Karena hukuman di bawah dua tahun, bisakah Eliezer kembali berdinas di institusi kepolisian?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari Divisi Propam Polri terkait hal tersebut.

"Untuk itu, nanti tunggu info dari Propam dulu," kata Irjen Dedi saat dihubungi wartawan, Rabu (15/2/2023).

-
Bharada E (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E: Membuat Terang Perkara

Dedi belum bisa memastikan apakah Bharada E bisa kembali berdinas di Polri atau tidak. Dia hanya menyebut seluruh pihak harus menghormati keputusan vonis dari pengadilan.

"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," beber Dedi.

Sebelumnya, Bharada E divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Vonis ini tentunya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun.

Baca Juga: Saksikan Langsung Vonis Bharada E di PN Jaksel, Yama Carlos: Sumpah Saya Merinding

Ada beberapa hal yang meringankan vonis Bharada E. Salah satunya , yakni keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X