Pertimbangan Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E: Membuat Terang Perkara

- Rabu, 15 Februari 2023 | 16:27 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E saat mendengarkan vonis. (Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jaksel)
Richard Eliezer alias Bharada E saat mendengarkan vonis. (Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri Jaksel)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah membantu membuat terang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Fakta persidangan telah menunjukan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua," kata hakim di PN Jakarta Selatan,  Rabu (15/2/2023). 

Baca Juga: Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Justice Collaborator Richard Eliezer Dikabulkan Hakim

Hakim menuturkan, Richard di dalam persidangan telah menunjukkan kejujuran. Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga dinilai konsisten, logis, dan keterangannya sesuai dengan alat bukti.

"Sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap, meskipun itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur hakim.

Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E dan Pengacaranya Kompak Gak Ajukan Banding

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator untuk Richard. Permohonan itu juga telah direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga layaknya terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator serta berhak dapat penghargaan sebagaimana ditentukan Pasal 10 A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 13 Tahun 2006," ujar hakim.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Richard dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh majelis hakim. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X