Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran pandemi virus corona (COVID-19), lampu jalanan atau Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jakarta diredupkan.
Predupan lampu jalan tersebut dimulai sejak Rabu (6/5) karena aktivitas warga yang mulai berkurang saat malam hari seiring PSBB yang sudah berjalan hampir satu bulan lamanya.
"Ya secara bertahap akan dilakukan (peredupan PJU). Karena aktivitas masyarakat malam hari dan para pengguna jalan intensitasnya berkurang," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis (7/5) dilansir Antara.
Hari memaparkan hal tersebut juga dilakukan untuk mengurangi biaya tagihan yang ditanggung pemerintah daerah.
"Peredupan (dimming) itu dilakukan sekaligus untuk menghemat pembayaran rekening PJU. Mulainya Rabu kemarin, rencanannya sampai dengan selesainya PSBB," ujarnya.